Pendeta Juga Wajib Pajak

March 21, 2020

Adalah menjadi pertanyaan yang sangat mendasar, mengapa kitaharus membayar pajak? Untuk menjawab hal tersebut, maka kita terlebih dahulu harus tahu apa itu Pajak, Wajib Pajak, dan apa fungsi dari pembayaran Pajak itu sendiri. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluannegara, bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan Wajib Pajak adalahorang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungutpajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan Badan adalah, sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baikyang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputiperseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha miliknegara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik itu firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usahatetap. Fungsi Pajak yang pertama adalah, sebagai sumber Keuangan Negara(budgetair) yang meliputi, pembiayaan pengeluaran Pemerintah, baik pengeluaranrutin maupun untuk pembangunan. Fungsi Pajak yang kedua adalah sebagai pengatur(regulerend atau non budgetair), yaitu untuk mendorong Ekspor atau impor,insvestasi, proteksi produksi dalam negeri. Berbagai fasilitas yang kita,sebagai warga negara nikmati, seperti penyediaan fasilitas umum, rumah sakit,jalan raya, sekolah, itu semua adalah berasal dari pajak yang kita bayar.

Gereja banyak didirikan dalam bentuk perkumpulan, yayasan dan bahkan ada puladalam bentuk perseroan terbatas. Dengan demikian, Gereja adalah termasuk Wajib(membayar) Pajak. Orang yang berpenghasilan di atas Rp. 13 juta pertahun, wajibmembayar pajak, termasuk juga Pendeta, Pastor, Majelis dan Koster Gereja denganjumlah penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenapa? Karena Gerejalah yang membayar penghasilan kepada Pendeta, Pastor, Majelis dan KosterGereja, sehingga Gereja diwajibkan memotong atau memungut PPh dari pembayarantersebut. Pemotongan yang dilakukan oleh Gereja adalah pemotongan PPh Pasal 21atas pembayaran gaji atau upah atau honor dan sejenisnya kepada orang pribadi(Pendeta, Pastor, Majelis dan Pegawai Gereja, dan lainnya), juga pemotongan PPhpasal 23, jika Gereja menggunakan jasa pihak ketiga.

Bagaimana jika kita tidak membayar Pajak, apakah ada sanksi Hukumnya. Jawabnya tentu saja ada.Pemberitahuan Penyelenggara Sensus Pajak Nasional (SPN), tujuannya adalah dalamrangka pengumpulan data perpajakan, sehingga apabila berdasarkan sensus tersebut, Gereja Saudara kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak(bila belum memiliki NPWP) Dalam UU yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, prinsip-prinsip ancaman pidananya “sangat mengerikan”. Coba saja simak Ketentuan Undangundang No. 16 Tahun 2000 pasal 39 berikut ini:

(1). Setiap orang yang dengansengaja: tidak mendaftarkan diri, atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimanadimaksud dalam pasal 2; atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dan menyampaikan surat Pemberitahuan dan atau Keterangan yang isinya tidak benaratau tidak lengkap; atau, menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimanadimaksud dalam pasal 29; dan memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumenlain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau tidak menyelenggarakanpembukuan, atau pencatatan tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku,catatan, atau dokumen lainnya; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotongatau dipunggut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat)kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

(2). Pidanasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipat 2 (dua) apabila seseorang melakukanlagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitungsejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

(3). Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan ataumenggunakan tanpa hak NPWP atau NPPK sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf(a), atau menyampaikan SP dan atau keterangan yang isinya tidak benar atautidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (c) dalam rangkamengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana denganpidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kalijumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi yang dilakukan oleh WajibPajak. Demikian penjelasan dari Kami, semoga bermanfaat.

Grow your business.
Today is the day to build the business of your dreams. Share your mission with the world — and blow your customers away.
Start Now